Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (PAN-RB) Azwar Abubakar, meminta pejabat pembina kepegawaian menyiapkan  sarana untuk mendukung pelaksanaan sistem Computer Assisted Test (CAT),  termasuk spesifikasi minimal infrastruktur penggunaan CAT.
Permintaan  Azwar dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: SE/10/M.PAN-RB/08/2013.  Sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB, pengumuman penerimaan, pendaftaran  pelamar, dan seleksi administrasi CPNS dari pelamar umum yang  menggunakan LJK dan CAT, dilakukan pada 1-28 September.
Kemudian,  pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem CAT pada 29  September-November. Sedangkan pelaksanaan TKD pelamar umum dengan sistem  LJK, dilakukan pada 3 November. 
Bagi para peserta tes CPNS, demi menghemat waktu akses, diminta menyiapkan data-data dan dokumen pendukung minimal, yaitu:
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
- Berkas pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB.
- Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
- Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
- Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
- Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.
- Tahun dan nomor ijazah pendidikan terakhir
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) transkrip nilai pendidikan terakhir
- Berkas pas foto digital warna berukuran 200x150 piksel dalam format JPEG (dengan nama ekstensi JPG) dan maksimal berukuran 30 KB.
- Berkas fotokopi digital ijazah dan transkrip dalam format PDF (dengan nama ekstensi PDF) dan maksimal berukuran 500 KB
- Surat elektronik (e-mail) yang biasa dan selalu Anda akses secara berkala. Informasi khusus akan disampaikan melalui surat elektronik secara langsung
- Judul dan abstrak tugas akhir/tesis/disertasi
- Untuk pelamar lulusan luar negeri, diwajibkan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah dari Dikti Kemendikbud, atau surat keterangan telah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah.
Pihak  Kementerian PAN-RB sebagaimana dikutip dari situs Setkab, Rabu  (28/8/2013), mengimbau peserta melakukan registrasi lamaran melalui  situs yang benar, serta mengisi formulir dengan benar dan lengkap. 
Kesalahan  pengisian sehingga terjadi ketidaksesuaian dengan berkas digital  pendukung yang telah diunggah, akan mengakibatkan ketidaklulusan pada  tahap I (verifikasi administrasi).
Kebenaran isian serta berkas  digital yang diunggah, akan dicek pada saat verifikasi fisik sebelum  ujian tulis. Ketidaksesuaian data akan mengakibatkan peserta digugurkan  dan tidak diperkenankan mengikuti ujian tulis.
Dalam proses verifikasi, panitia tidak memiliki (dan tidak diberi) wewenang mengubah isian Anda.
Deputi  Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, tes  CPNS akan dibagi dalam dua metode, yaitu sitem yang menggunakan LJK dan  sistem CAT. (*)
sumber TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA